Presiden Labeli Wartawan Sebagai Londo Ireng, Kasihhati : Preseden Buruk, Berpotensi Memicu Intimidasi Jurnalis

NASIONAL TIME

- Redaksi

Minggu, 26 Juli 2026 - 01:04 WIB

506 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Ketua Presidium Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Dra.Kasihhati mengecam keras pernyataan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang melabeli jurnalis dan profesi pers secara umum sebagai “londo ireng” dalam pidato peringatan Harlah ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center, Kamis (23/7).

Seperti diberitakan sejumlah media, dalam pidato tersebut, Presiden Prabowo menyampaikan kalimat : “Kita tahu ada orang-orang Indonesia yang senang mengabdi dan berbakti kepada bangsa lain. Itu yang dulu kita sebut londo ireng, ya. Londo-londo ireng ini sampai sekarang masih ada. Hanya dia sekarang pakai baju lain : wartawan, jurnalis, pengamat, LSM.”

Kasihhati menilai, Istilah “londo ireng” secara historis bermakna penghinaan terhadap pribumi yang dianggap menjadi antek asing atau pengkhianat kepentingan bangsa. Karena itu, Presidium FPII menegaskan pelabelan negatif itu bukan sekadar kiasan, melainkan tuduhan kolektif yang mencederai kehormatan insan pers di seluruh Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menggeneralisasi seluruh profesi pers dengan stigma pengkhianat bangsa dan antek asing adalah tindakan yang tidak beradab, tidak menghargai jasa pers dalam sejarah perjuangan kemerdekaan, serta bertentangan dengan prinsip demokrasi,” tegas Kasihhati kepada sejumlah awak media jaringan FPII di Jakarta, , sabtu (25/7).

Menurut Tokoh Pers Wanita yang kerap membela kepentingan pers tersebut, pernyataan Presiden secara tegas melanggar ketentuan perundang-undangan, utamanya Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang prinsionya melarang setiap orang merendahkan martabat pers dalam menjalankan fungsinya. Pelanggaran pasal ini diancam pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.

Selain itu, kata kasihhati, pernyataan tersebut juga berpotensi memenuhi unsur pelanggaran Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap lembaga yang menjalankan fungsi umum, serta bertentangan dengan jaminan kebebasan berpendapat dan memperoleh informasi dalam Pasal 28F UUD 1945.

Presidium FPII beserta seluruh jajaran ditingkat daerah, kata Kasihhati, menolak keras upaya meredam pernyataan tersebut sekadar sebagai “kiasan untuk oknum tertentu”. FPII mengingatkan, kata-kata Presiden memiliki bobot dan pengaruh yang sangat besar di mata publik. Penyandingan istilah negatif dengan kata “wartawan” atau “jurnalis” berisiko menciptakan persepsi salah di masyarakat, membuka peluang kekerasan, intimidasi, serta penyerangan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas di lapangan.

“Sekadar penjelasan tidaklah cukup, Kami menuntut Presiden Prabowo Subianto menarik kembali pernyataan tersebut secara utuh dan menyampaikan permintaan maaf yang tulus serta terbuka kepada seluruh insan pers Indonesia,” tegas Kasihhati lantang.

Selain itu, Ketua Presidium FPII juga meminta Presiden menghentikan praktik pelabelan negatif dan kriminalisasi terhadap profesi pers, serta menjamin kebebasan pers tanpa tekanan maupun ancaman dari kekuasaan negara.

“Pers bukan musuh negara, bukan antek asing, dan bukan objek yang bisa dihina sesuka hati penguasa. Pers adalah pilar keempat demokrasi. Serangan terhadap martabat pers adalah serangan terhadap demokrasi itu sendiri,” pungkas KasihhatiI.

Lanjut, Kasihhati menantang Presiden Prabowo untuk buka-bukaan,,” Siapa dan jurnalis mana yang beliau maksud sebagai penghianat bangsa dan antek asing !!” tegas Kasihhati.

(Red/Tim)

Berita Terkait

Kemendagri Sambut Positif FBO Indonesia, Siap Dukung Sabuk Kejuaraan hingga Program FBO Campus dan FBO School
GP Alwashliyah Dukung Sikap Tegas Kepala BP BUMN Dony Oskaria: Desak PT PP Jalankan Restrukturisasi Tanpa Mengorbankan Karyawan
Prof DR Sutan Nasomal : Bijaksana Mengartikan Londo Ireng Sangat Penting Karena Semua Itu Adalah Saksi Sejarah
Mayjen TNI Krido Pramono Gugah Semangat Anak Bangsa Lewat Lagu “Teruslah Melangkah”, PW GP Al Washliyah DKI Beri Apresiasi Tinggi
KAMI Pertanyakan Siapa yang Fasilitasi Konferensi Pers Hotman di Kejagung, Minta Pemeriksaan Internal
Bursa Capres 2029 : Prabowo, Samsuri, S.Pd.I, M.A dan Anies, 3 Nama Calon Kuat untuk Pilpres 2029
Pujian Ibu Titiek Soeharto Mencerminkan Keberhasilan Agus Andrianto Membangun Pemasyarakatan Produktif
Prof Sutan Nasomal Sarankan Presiden Ri Perintahkan Bawahan Kritik Saran Diterima Diwujudkan Dari Masyarakat Bukan Dianggap Sebaliknya Atau Di Bungkam!!!

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 00:45 WIB

Ketua IWO Indonesia Provinsi Aceh Kecam Pernyataan Oknum Pejabat BPJN Aceh yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:21 WIB

Kapolda Aceh Pimpin Sertijab 7 Pejabat Utama dan 9 Kapolres Jajaran Polda Aceh

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:22 WIB

PT PEMA di Bawah Mawardi Nur Terus Benahi Beban Masa Lalu, Tata Kelola Perusahaan Kian Diperkuat

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:33 WIB

Di Balik Sukses HUT Bhayangkara ke-80, Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo Jadi Simbol Kekompakan dan Semangat Pengabdian

Selasa, 30 Juni 2026 - 01:21 WIB

PW FAST RESPON DPW ACEH Resmi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80

Sabtu, 13 Juni 2026 - 04:47 WIB

Ledakan KMP Aceh Hebat 2, Suryadi Djamil Desak Usut Tuntas dan Pertanyakan Spesifikasi Kapal

Berita Terbaru