Praktisi Hukum M. Hidayat Hasibuan Soroti Proses Penetapan Tersangka, Minta Penyidikan Berjalan Sesuai KUHAP

NASIONAL TIME

- Redaksi

Senin, 20 Juli 2026 - 16:57 WIB

5010 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – Praktisi hukum ternama Kota Medan M. Hidayat Hasibuan, S.H., saat ditemui di Hotel JW Marriott, Jalan Putri Hijau, Medan, Senin (20/07/2026), menanggapi penanganan perkara dugaan penipuan yang menjerat dr. Paulus Yusnari Lian Saw Zung, Sp.B., dengan menekankan pentingnya penyidik menjalankan proses hukum secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Hidayat, dari informasi yang berkembang, perkara tersebut berawal dari transaksi pinjam-meminjam uang senilai Rp600 juta yang dilakukan atas dasar saling percaya tanpa perjanjian tertulis.

Ia menilai, apabila benar telah terjadi pembayaran secara bertahap dan masih terdapat perselisihan mengenai sisa kewajiban, maka aspek perdata patut menjadi perhatian dalam mengkaji perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penegakan hukum harus dilakukan secara cermat. Jangan sampai sengketa keperdataan dipaksakan menjadi perkara pidana apabila unsur-unsur tindak pidananya belum terpenuhi. Semua harus diuji berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Hidayat.

Ia juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap prosedur penyidikan, termasuk pemanggilan, pemeriksaan, pendampingan penasihat hukum, hingga penetapan tersangka.

Menurutnya, apabila terdapat keberatan atas prosedur yang dijalankan, maka mekanisme gelar perkara merupakan langkah yang tepat untuk memberikan kepastian hukum kepada semua pihak.

Hidayat menegaskan bahwa aparat penegak hukum memiliki kewenangan penuh dalam menangani perkara, namun setiap proses harus tetap menjunjung tinggi asas keadilan, profesionalitas, dan perlindungan hak asasi setiap warga negara.

“Saya berharap seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel sehingga tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Pada akhirnya, kepastian hukum dan rasa keadilan harus menjadi tujuan utama,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polrestabes Medan maupun Polsek Medan Tembung terkait berbagai tanggapan dan pandangan yang berkembang mengenai penanganan perkara tersebut.

Oleh karena itu, seluruh proses hukum masih menunggu penjelasan resmi dari pihak kepolisian sesuai kewenangannya.(red)

Berita Terkait

Wujud Kepedulian Lingkungan, Babinsa Sukosewu Dampingi Pemasangan Septic Tank Rumah Warga
Polres Batu Bara Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi 3C hingga Balap Liar  
Kasat Lantas Pematangsiantar Langsung Awasi Jl. Merdeka, Tutup Ruang Parkir Liar Depan Suzuya
Hadapi Musim Penghujan Yonif TP 449/Satria Honggopati Bersihkan Anak Sungai Tegalrejo Watubonang
Sertijab Kabiddokkes Polda NTB, Kombes Iskandar Gantikan Kombes Komang Tresna
Wujudkan Wilayah Yang Aman Dan Kondusif, Baninsa Baturetno Laksanakan Patroli Malam Hari
Babinsa Sidokerto Kunjungi Warga Natah, Dua Isu Ini Jadi Perhatian
Bahu Membahu Bangun Masjid Al Ikhlas, TNI dan Warga Gesi Hidupkan Lagi Semangat Gotong Royong

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 10:31 WIB

Wujud Kepedulian Lingkungan, Babinsa Sukosewu Dampingi Pemasangan Septic Tank Rumah Warga

Sabtu, 26 September 2026 - 10:02 WIB

Polres Batu Bara Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi 3C hingga Balap Liar  

Sabtu, 26 September 2026 - 09:15 WIB

Kasat Lantas Pematangsiantar Langsung Awasi Jl. Merdeka, Tutup Ruang Parkir Liar Depan Suzuya

Jumat, 25 September 2026 - 17:42 WIB

Hadapi Musim Penghujan Yonif TP 449/Satria Honggopati Bersihkan Anak Sungai Tegalrejo Watubonang

Jumat, 25 September 2026 - 17:29 WIB

Sertijab Kabiddokkes Polda NTB, Kombes Iskandar Gantikan Kombes Komang Tresna

Jumat, 25 September 2026 - 16:50 WIB

Babinsa Sidokerto Kunjungi Warga Natah, Dua Isu Ini Jadi Perhatian

Jumat, 25 September 2026 - 16:48 WIB

Bahu Membahu Bangun Masjid Al Ikhlas, TNI dan Warga Gesi Hidupkan Lagi Semangat Gotong Royong

Jumat, 25 September 2026 - 16:38 WIB

Wali Kota Mahyaruddin Salim Terima 31 Sertifikat Aset Tanah Milik Pemko Tanjungbalai dari BPN  

Berita Terbaru